Edit Data Invoice
PT CERTIBIZ SOLUSI BERSAMA
Nomor 88L, Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520
INVOICE
Kepada Yth,
Bpk. Alfred Pakpahan
| No. Invoice | : | 049/06/26 |
| Tanggal | : | 15 Juni 2026 |
| DESKRIPSI | TOTAL |
|---|---|
|
Pembayaran Down Payment atas Jasa Pembuatan Legalitas PT (Total Biaya Rp 2.900.000) | Rp 1.500.000 |
Fasilitas yang diterima :
Penyelesaian
Klien wajib menyelesaikan seluruh dokumen, persetujuan draft, penandatanganan, cap sidik jari, dan dokumentasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembayaran DP.
dan Dokumentasi
Setiap pendiri wajib membuat foto dan video secara real-time saat melakukan penandatanganan dan cap sidik jari. Dokumentasi wajib memperlihatkan dengan jelas:
- Wajah pendiri yang dapat dicocokkan dengan KTP/Paspor;
- Pendiri beserta dokumen dan proses penandatanganan;
- Proses cap sidik jari; serta
- Hasil akhir dokumen dan lembar sidik jari secara lengkap dan terbaca.
Penandatanganan atau dokumentasi yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan belum selesai dan wajib diperbaiki atau dilakukan ulang selama masih dalam batas waktu.
Melakukan Perbaikan
Proses akan ditutup apabila sampai batas waktu berakhir klien:
- Tidak memberikan respons meskipun telah dihubungi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali; atau
- Tidak melakukan perbaikan atas penandatanganan, cap sidik jari, atau dokumentasi yang tidak sesuai persyaratan.
DP yang telah dialokasikan untuk administrasi dan pekerjaan tidak dapat dikembalikan. Apabila klien ingin melanjutkan kembali proses setelah ditutup, pengaktifan kembali dapat dikenakan biaya baru.
Jangka Waktu
Batas waktu 30 (tiga puluh) hari hanya berlaku untuk kewajiban yang berada dalam kendali klien. Jangka waktu akan disesuaikan apabila keterlambatan disebabkan oleh:
- Klien masih menunggu draft, revisi, atau petunjuk dari pihak penyedia jasa;
- Kendala sistem atau proses dari notaris, instansi pemerintah, atau pihak berwenang lainnya;
- Keadaan kahar, kondisi darurat, atau kejadian lain di luar kendali para pihak; atau
- Perpanjangan waktu yang telah disetujui secara tertulis, termasuk melalui WhatsApp atau email.
Waktu selama terjadinya kondisi tersebut tidak diperhitungkan sebagai keterlambatan klien.
melalui WhatsApp 0896-7778-7623
Hormat Kami,